DIFUSI
INOVASI
Ditujukan
sebagai tugas akhir semester 096
PELAKSANAAN
SERTIFIKASI GURU SEBAGAI INOVASI
PENINGKATAN
KUALITAS MUTU PROFESIONALISME
KINERJA PENDIDIK DI
INDONESIA
MUHAMMAD ANSOR
(1215101027)
DEDE IRAWAN
(1215101030)
NUR HIDAYATI
(1215101951)
JURUSAN KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2012
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, kami
dapat menyelesaikan tugas akhir Difusi Inovasi semester 096 Jurusan
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
Kami menyadari bahwa keberhasilan penyusunan makalah ini
tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu, kami ingin menyampaikan
terima kasih kepada :
1. Prof. Dr. Bintang Petrus Sitepu, MA. dan Retno
Widyaningrum, S. Kom., MM selaku dosen mata kuliah Difusi Inovasi.
2. Orang tua kami yang telah membantu dan
mendukung baik secara spiritual maupun material sehingga terwujudnya makalah
ini dengan baik.
3. Teman – teman yang telah membantu
terlaksananya makalah ini.
4. Dan kepada semua pihak yang tidak dapat kami
sebutkan, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasinya yang telah
membantu dan mendukung kami.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna dan masih banyak kekurangan.
Hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan
kami.
Oleh sebab itu, kami mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari para pembaca. Akhir kata, kami mengharapkan semoga
makalah ini dapat
bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan rekan-rekan mahasiswa pada khususnya.
Jakarta, Mei 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada kapasitas
satuan-satuan pendidikan dalam mentranformasikan peserta didik untuk memperoleh
nilai tambah, baik yang terkait dengan aspek olah pikir, rasa, hati, dan raganya. Dari sekian banyak komponen pendidikan, guru
dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dan strategis dalam usaha
meningkatkan mutu pendidikan disetiap satuan pendidikan. Berapa pun besarnya
investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran
guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan
yang diharapkan [UU No.14Thn 2005:2]. Pendapat akhir pemerintah atas Rancangan UU tentang guru dan dosen yang disampaikan
pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, cukup
menjanjikan kualitas pendidikan
Indonesia dengan guru-guru yang profesional, memiliki kompetensi dan
disertfikasi sebagai jabatan profesi guru.
Tetapi, konsep dan Undang-Undang, berbicara pada dataran
edial, tetapi realitas pendidikan yang
dihadapi saat ini berbicara lain. Katakan saja, berita dari dunia pendidikan
yang menggetarkan para pengguna pendidikan:
Pertama, hampir separuh dari lebih kurang 2,6 juta guru di Indonesia
tidak memiliki kompetensi yang layak untuk mengajar. Katakan saja, kualifikasi
dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar disekolah. Dari sini kemudian diklarifikasi
lagi, guru yang tidak layak mengajar atau menjadi guru berjumlah 912.505,
terdiri dari 605.217 guru SD, 167.643 guru AMP, 75.684 guru SMA, dan 63.962
guru SMK. Kedua, tercatat 15 persen guru mengajar tidak sesuai dengan keahlian
yang dipunyainya atau budangnya [Kompas,
9/12/2005]. Keempat, fakta lain,
menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai.
Berdasarkan statistik 60% guru SD, 40% guru SLTP, 43% SMA, 34% SMK
dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu 17.2%
guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya. Bila SDM
guru kita, dibandingkan dengan negara-negara lain, maka kualitas SDM guru kita
berada pada urutan 109 dari 179 negara berdasarkan Human Development Index
[Satria Dharma:From:http:// suarakita. com/artikel. html]. Apabila data ini valid, maka cukup mencengankan
kita yang bergelut dalam dunia pendidikan selama ini. Pekerjaan mengajar telah ditekuni orang sejak lama dan perkembangan profesi
guru sejalan dengan perkembangan
masyarakat [Purwanto; From.http: //www. pustekkom.go.id].
I.2 Tujuan
Makalah ini memiliki
tujuan antara lain :
a.
Mengetahui pengertian dari sertifikasi guru.
b.
Mengetahui bahwa sertifikasi guru disebut
sebagai inovasi.
c.
Mengetahui pendifusian inovasi tersebut.
d.
Mengetahui adanya opinion leader.
e. Mengetahui
hasil dari inovasi tersebut.
I.3 Rumusan Masalah
Dalam penulisannya, kami
merumuskan masalah-masalah sebagai berikut :
a. Apa
pengertian sertifikasi guru ?
b.
Mengapa sertifikasi guru disebut sebagai inovasi
?
c.
Bagaimana mendifusikan inovasi tersebut ?
d.
Apakah ada opinion leader ?
e. Bagaimana
hasil dari inovasi tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi Guru adalah program yang
dilaksanakanoleh Suku Dinas Pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kualitas
profesi keguruan dan peningkatan kesejahteraan guru.
Mengapa perlu sertifikasi?
Sertifikasi adalah bukti bahwa guru adalah profesi
yang dimana memiliki standar kerja dan aturan terkait dengan proses belajar mengajar.
Hal ini bertujuan untuk memotivasi para pendidik mencapai standar kerja dan aturan
profesi guru tersebut agar mendapatkan tunjangan profesi. Dan penetapan standar
kerja secara tidak langsung mengharuskan guru memiliki berbagai kompetensi dalam
dirinya agar lulus dalam sertifikasi tersebut. Oleh karena itu pelakasanaan sertifikasi
guru secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas mutu dan kinerja guru.
II.2 Sertifikasi sebagai Inovasi
Sertifikasi sebuah inovasi?
Berdasarkan gambar
dari Rogers yang menunjukkan alur dari bagaimana inovasi diciptakan muncul adalah
ketika terdapatnya kebutuhan dan masalah, kemudian mulai dilakukan penelitian dan
rencana pengimplentasian, sehingga setelah itu inovasi dikembangkan serta diimplementasikan,
lalu masuk padatahap komersialisasi dari inovasit ersebut, dan yang pada akhirnya
terdapat tahapan pendifusian dana dopsi, serta diakhiri dengan konsekuensi yang
muncul.

Jika alur terciptanya inovasi tersebut dikaitkan
terhadap sertifikasi guru, berikut ini penjelasan bagaimana sertifikasi muncul dan
dapat dikatakan sebagai suatu inovasi.
Tahap munculnya kebutuhan serta masalah
yang muncul dibuktikan dengan adanya masalah kinerja yang kurang optimal dari
guru dalam menghasilkan output berupa hasil belajar bagi siswa, kemudian permasalahan
yang kedua adalah kebutuhan berupa kesejahteraan guru yang belum diakui.
Berlanjut ketahapan selanjutnya yaitu penelitian, pengembangan, hingga pada tahap
Difusi dan adopsi oleh bidang pendidikan di Indonesia. Sertifikasi lahir dari sebuah
gebrakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) dengan usahanya merancang UU No 14 tahun 2005 tentang Guru
danDosen. UU inilah yang mendampingi lahirnya Program Sertifikasi Guru. Dengan adanya
sertifikasi maka guru menjadi sebuah profesi, konsekuensi yang diharapkan adalah
sesuai dengan yang termasuk dalam UU No 14 Tahun 2005 Bab 1 Ayat 1 Poin 4 yaitu
“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”
maka seorang guru harus memiliki keahlian/kompetensi tertentu sesuai dengan standar
profesi. Jadi sertifikasi Guru adalah inovasi yang dilakukan oleh pemerintah
demi meningkatkan kualitas mutu Guru.
Faktor-Faktor
Pertimbangan Guru Dalam Mengikuti Sertifikasi
Faktor-faktor yang dijadikan Guru sebagai
adopter dalam membuat keputusan menerima atau menolak program sertifikasi yang
merupakan produk dari kebijakan pemerintah dengan mengkaitkannya dengan pemikiran
Rogers (1983) dalam Diffusion Of Inovation yang mengatakan bahwa
terdapat 5(lima) atribut adopter membuat keputusan mengadopsi suatu inovasi,
yaitu:
1.
Relative
Advantage
Andaikan saja sertifikasi
tidak memberikan keuntungan, maka tidak akan yang mau mengikuti programnya.
Lalu apa keuntungan mengikuti sertifikasi guru? Keuntungan mengikuti sertifikasi
guru adalah mendapatkan tunjangan uang sebesar 1 (satu) kali gaji guru
tersebut. Bagi guru tunjangan tersebut sangatlah membuat mereka tertarik untuk
lulus dalam program sertifikasi guru ini, tidak lain tidak bukan keuntungan dari
program sertifikasi ini adalah kesejahteraan guru.
2.
Compatibility
Dalam
program sertifikasi ada beberapa hal/ syarat yang menjadi poin agar guru dapat
lulus, hal-hal tersebut tentunya sesuai dengan keahlian-keahlian, keilmuan, dan
jam terbang yang harus dimiliki seorang guru agar dapat disebut sebagai guru
yang professional. Sertifikasi guru sebagai bukti bahwa guru adalah sebuah profesi
pun sesuai karena selama ini guru dianggap sebagai profesi darurat.
3.
Complexity
Tingkat
kesulitan atau kompleksitas dalam mengikuti program sertifikasi tidak menjadi masalah
bagi guru. Penyusunan portofolio yang harus sesuai dengan penggambaran kriteria
guru professional didalamnya meliputi lama bekerja, pendidikan,
seritifikat-sertifikat keahlian, sertifikat-sertifikat pendidikan, kegiatan pendidikan
lainnya dianggap dapat menambah gambaran atas kualitas guru tersebut. Karena terkadang
ada bebarapa hal yang dianggap penting dan kurang penting. Dan dalam penyusunan
portofolio tersebut harus mendapatkan nilai atau poin minimal 850 agar dapat
lulus.
4.
Trialability
Dalam hal
ini, guru dapat mengajukan pengajuan sertifikasi dengan pengajuan portofolio. Jika
nanti hasil akhir menyatakan bahwa guru tersebut tidak lulus karenanilai portofolio
tidak mencapai 850, maka guru akan mendapatkan pelatihan/ penataran selama seminggu
yang kemudian akan dites oleh pihak yang bersangkutan dan lulus. Jadi guru-guru
yang sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil dapat mengajukan sertifikasi baik
sudah memenuhi standar maupun belum.
5.
Observability
Guru yang
ingin mendapatkan sertifikasi dapat mengamati guru lain yang sudah mendapatkan sertifikasi.
Dalam hal ini guru dapat menanyakan tips agar dapat lulus dengan baik,
menanyakan kesulitan, dan keuntungan mendapatkan sertifikasi. Guru juga dapat menanyakan
syarat dan peraturan dalam program sertifikasi kepada guru lain tersebut. Hal
ini memungkinkan guru menyiapkan diri dengan mantap untuk mengajukan diri dalam
program sertifikasi.
II.3 Pendifusian
Inovasi
Penyebaran Guru Tersertifikasi
Penyebaran
informasi mengenai program sertifikasi dilakukan melalui saluran-saluran komunikasi.
Saluran-saluran komunikasi tersebut antara lain adalah kepala sekolah, website
resmi PMPTK, kantor PPTK atau guru dapat memperoleh informasi melalui rekan sesamanya
jika diketahui rekannya mendapatkan informasi tersebut. Hal ini menjadikan beberapa
tipe adopter yang menurut E.M Roger yaitu Inovator, early adopter, early
majority, late majority dan laggards.
Seberapa
cepat guru mengetahui info-info terkait dengan program sertifikasi ditentukan oleh
usah-usaha yang dilakukan oleh guru. Sebagian yang mengerti internet akan mencari
informasi melalui search engine yang disediakan oleh google. Namun sebagian lainnya
mungkin akan sedikit terlambat mengetahui info terkait sertifikasi menunggu pengumuman
yang dilakukan oleh kepala sekolah atau rekan sejawat lainnya. Pergaulan dalam organisasi
pendidikan pun dapat mempengaruhi seberapa cepat seorang guru mengetahui informasi
mengenai program sertifikasi Guru.
Sesuai dengan keterangan diatas
dapat diketahui bahwa penyebaran informasi mengenai sertifikasi dilakukan dengan
menggunakan 2 saluran yaitu media internet dan juga secara interpersonal.
II.4 Hasil
dari Sertifikasi Guru
Analisis Inovasi Program Sertifikasi Guru
Demi
meningkatkan kualitas mutu dan kinerja guru secara nasionalmaka pemerintah mengadakan
Program Sertifikasi Guru. Dalam perjalanannya serifikasi sangat berarti untuk profesi
guru karena dianggap dapat menaikan kesejahteraan untuk para guru. Oleh karena itu
guru berlomba-lomba untuk dapat lulus dalam program sertifikasi yang
dilaksanakan oleh pihak terkait.
Guru yang mengajukan diri dalam
Program Sertifikasi dapat membuat portofolio yang didalamnya memuat bukti-bukti
pencapaian kinerja dan pencapaian ilmu atau kompetensi yang guru miliki. Jika penilaian
portofolio tersebut telah mencapai isyarat yang telah ditentukan, maka guru
dianggap lulus sertifikasi. Namun bagi guru yang tidak lulus, akan diberikan lagi
pelatihan mengenai kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan profesi guru,
setelah itu guru dapat dinyatakan lulus. Dan ini berarti bahwa semua guru yang
telah mengajukan sertifikasi akan dipastikan dapat lulus.
Harus ada pendidikan profesi dan tes
Guru
dengan sertifikat guru, adalah seorang professional. Namun jika dalam proses
sertifikasi guru tidak dilakukan dengan cara professional, maka sertifikat tersebut
belum dapat dikatakan memiliki gambaran atas diri guru tersebut. Seharusnya dalam
proses sertifikasi tidak hanya melalui pengajuan portofolio, tetapi juga pendidikan
profesi yang sesuai dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh guru professional
dan mengadakan testulis maupun tidak tertulis untuk mengetahui bahwa guru
tersebut memang benar adanya memiliki semua kompetensi yang harus dimiliki sebagai seorang guru professional.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi” maka seorang guru harus
memiliki keahlian/kompetensi tertentu sesuai dengan standar profesi. Jadi
sertifikasi Guru adalah inovasi yang dilakukan oleh pemerintah demi
meningkatkan kualitas mutu Guru.
Sertifikasi sebagai inovasi karena sesuai
dengan Rogers (1983) dalam Diffusion Of Inovation tentang 5
karakterisktik suatu inovasi yaitu relative advantages, complexity,
compatibility, trialability, dan observability.
Penyebaran informasi mengenai
sertifikasi dilakukan dengan menggunakan 2 saluran yaitu media internet dan
juga secara interpersonal. Dalam prosesnya, sertifikasi tidak hanya melalui
pengajuan portofolio, tetapi juga pendidikan profesi yang sesuai dengan
kemampuan yang harus dimiliki oleh guru professional dan mengadakan testulis
maupun tidak tertulis untuk mengetahui bahwa guru tersebut memang benar adanya
memiliki semua kompetensi yang harus dimiliki sebagai seorang guru professional
DAFTAR PUSTAKA
